JAKARTA, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang V Tahun 2025–2026, Selasa (9/5).
Revisi Undang-Undang (UU) Polri tersebut memuat sejumlah poin krusial, di antaranya terkait usia pensiun anggota Polri, peluang menduduki jabatan sipil, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional.
Usia Pensiun Dibedakan Berdasarkan Pangkat
Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 30 mengenai usia pensiun anggota Polri.
Dalam UU sebelumnya, usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun apabila memiliki keahlian khusus.
Pada aturan baru, usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan perwira pada usia 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi (Pati) bintang empat atau Kapolri, masa jabatan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 30 ayat 5 huruf c.
Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
Revisi UU Polri juga menyelipkan Pasal 28A yang mengatur secara lebih fleksibel peluang anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” demikian bunyi Pasal 28A ayat 1.
Dalam penjelasan pasal tersebut, tugas yang dimaksud mencakup tiga kategori utama, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum. Secara spesifik, keterlibatan itu dapat mencakup urusan politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, bidang narkotika, hingga pemberantasan korupsi.
Untuk aspek perlindungan dan pengayoman, anggota Polri bahkan dapat menduduki jabatan manajerial pada sejumlah lembaga, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Gizi Nasional.
Perubahan Kedudukan dan Kewenangan Kompolnas
Perubahan juga terjadi pada pengaturan kedudukan Kompolnas. Pada UU lama, Pasal 37 menyebutkan bahwa Kompolnas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Dalam UU yang baru, ketentuan tersebut dihapus dan digantikan dengan Pasal 39B yang menegaskan bahwa:
- Keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
- Kompolnas menyampaikan laporan kepada Presiden.
Selain itu, Pasal 38 menambahkan sejumlah fungsi dan kewenangan Kompolnas, antara lain memberikan masukan kepada Presiden terkait pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri, saran mengenai kurikulum pendidikan dan pembinaan Polri, serta pertimbangan terkait pembentukan Kode Etik Profesi dan pembangunan integritas serta profesionalitas kepolisian.
Sorotan Soal Netralitas Polri
Menanggapi pengesahan revisi UU tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme Polri.
“Alat-alat negara seperti kepolisian harus kita jaga marwahnya sebaik-baiknya agar tidak mudah diintervensi oleh kelompok kepentingan mana pun,” ujarnya seperti dikutip dari Sindonews.com.
Pengesahan revisi UU Polri ini menjadi tonggak baru dalam pengaturan kelembagaan dan karier anggota kepolisian. Meski dinilai memberikan sejumlah keuntungan struktural bagi institusi Polri, regulasi tersebut juga memunculkan perdebatan publik terkait profesionalisme, netralitas, dan potensi tumpang tindih kewenangan dengan jabatan sipil.

