Gugatan Ditolak, MK Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

Foto Tugu Monas, Jakarta (sumber foto: Unsplash/Iqro Rinaldi)

JAKARTA, BALINEWS.ID –  Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan status ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta hingga saat ini. Kepastian tersebut disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), lantaran belum ada keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (12/5/26).

Permohonan tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN, khususnya terkait syarat adanya keputusan presiden sebagai dasar resmi pemindahan ibu kota. Pemohon beranggapan ketiadaan keppres hingga kini memicu ketidakjelasan status ibu kota negara.

BACA JUGA :  Tekan Aktivitas Bot, X Rilis Fitur Baru "About This Account"

Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden mengenai pemindahan belum diterbitkan.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.

Mahkamah juga menekankan bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara jelas menyatakan fungsi dan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden terkait pemindahan ke IKN.

BACA JUGA :  Tulisan Siswa Kecil-Kecil, Presiden Prabowo Minta Menkeu dan Mendikdasmen Lakukan Ini

Dalam penjelasannya, MK mengakui bahwa secara legal dan politik, IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, secara konstitusional, perpindahan tersebut belum efektif karena masih menunggu keputusan presiden.

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.

Selain itu, MK menilai tidak terdapat kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketentuan dalam UU tersebut, menurut Mahkamah, harus dipahami bersama Pasal 73 yang menyatakan perubahan itu baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota.

BACA JUGA :  Pegawai BPS Buleleng Asal Sleman Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak

“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya