HUT ke-81 RI, ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan, Balik Nama Ditargetkan 10 Hari

JAKARTA, BALINEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga inovasi pelayanan pertanahan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Terobosan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tiga transformasi yang diluncurkan yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal juga mulai diterapkan secara efektif di 446 Kantah.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

BACA JUGA :  Nenek di Tabanan Ditemukan Selamat, Diduga Disembunyikan Makhluk Halus

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Adapun Peralihan Hak Terintegrasi dirancang untuk mempercepat proses balik nama dengan target seluruh tahapan selesai paling lama 10 hari.

Transformasi ketiga menyasar sisi organisasi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diterapkan pada 10 Kantah sebagai tahap awal, dengan penataan struktur organisasi dan tata kelola serta jabatan kepala seksi yang disesuaikan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian ketika mengurus layanan pertanahan.

BACA JUGA :  Ibu Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Kuta, Anak Selamat

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Untuk memastikan inovasi tersebut berjalan sesuai komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi menandatangani Pakta Integritas. Enam kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

BACA JUGA :  Bawa Motor Curian, Pemulung Ditangkap Saat Melintas di Daerah Songan Kintamani

Nusron menekankan bahwa inovasi tersebut pada dasarnya bertujuan menghadirkan kepastian bagi masyarakat, terutama terkait waktu penyelesaian layanan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” ujarnya.

Peluncuran turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Irjen ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.

Hadir pula jajaran Kantor Wilayah BPN dari sejumlah provinsi, para Kepala Kantah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya