DPRD Klungkung Ketok Palu Dua Perda, Fokus pada Ketertiban Umum dan Kawasan Permukiman

Sidang paripurna DPRD Klungkung

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5/2026).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru, dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Klungkung.

Dalam sidang tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati dua regulasi penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA :  Trotoar dan Drop Zone di Pasar Ubud Rusak, Ini Langkah Disperindag Gianyar

Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru menegaskan bahwa penetapan kedua perda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan pembangunan kawasan permukiman di Klungkung.

Menurutnya, Perda Ketertiban Umum menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan masyarakat, sementara Perda PSU Perumahan diharapkan mampu mempertegas kewajiban pengembang dalam menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi masyarakat.

“Regulasi ini harus benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya berhenti pada aspek formalitas hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ratusan Pedagang Pasar Ubud Sepakat Jualan Bergantian Selama Renovasi

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Klungkung atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan hingga penetapan kedua Ranperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda Ketertiban Umum akan memperkuat dasar hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sedangkan Perda PSU Perumahan menjadi pedoman penting bagi pengembang dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum di kawasan permukiman.

“Dengan disahkannya regulasi ini, kita berharap tata kelola pembangunan dan ketertiban masyarakat di Klungkung semakin baik dan terarah,” ujar Bupati Satria.

BACA JUGA :  Dengan Santainya, Maling Masuk Rumah Warga dan Gasak 3 HP - Uang Tunai

Sidang paripurna berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan kedua regulasi tersebut. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya