DENPASAR, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi membuka layanan keimigrasian di Plaza Renon, Denpasar, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Layanan yang berlokasi di Lantai 3 Plaza Renon tersebut mulai beroperasi pada 12 Juni hingga 10 Juli 2026. Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 10.00–16.00 WITA.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Untuk layanan Paspor Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan kuota sebanyak 60 permohonan per hari yang dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor. Sementara itu, layanan perpanjangan izin tinggal bagi WNA disediakan dengan kuota 25 permohonan per hari melalui pengambilan nomor antrean langsung di lokasi paling lambat pukul 11.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan kehadiran layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Kehadiran Kantor Imigrasi Denpasar di Plaza Renon merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan akses dalam mengurus dokumen keimigrasian. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang senantiasa menekankan prinsip ‘Imigrasi Untuk Rakyat’,” ujarnya.
Masyarakat, baik WNI maupun WNA, diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pelayanan dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan.
Melalui penyelenggaraan layanan di Plaza Renon, Kantor Imigrasi Denpasar menargetkan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kepadatan pemohon di kantor utama, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyebut layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan sebagai salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di pusat-pusat aktivitas warga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” katanya.
Melalui inovasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi Denpasar terus berupaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
