BADUNG, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan yang menyasar dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi di Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kamis (17/9/2026) malam.
Belasan WNA tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendalami identitas, dokumen perjalanan, serta dugaan pelanggaran keimigrasian dan kemungkinan tindak pidana lainnya.
Operasi dimulai pukul 17.00 WITA berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pendalaman lapangan, termasuk pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, dan verifikasi melalui platform daring.
Temukan WNA di Tiga Wilayah
Di Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker untuk menjalankan aktivitas prostitusi melalui pemesanan aplikasi WhatsApp.
Pendalaman kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen dan mengamankan warga negara Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. IP tercatat memiliki izin tinggal Remote Worker yang berlaku hingga 8 November 2026, sedangkan izin tinggal ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, tim gabungan menelusuri platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi. Pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari menghasilkan pengamanan tiga WNA perempuan asal Nigeria, yakni JFP, ECM, dan HOU.
Ketiganya diketahui memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah berakhir. Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu, di Umalas, petugas mengamankan empat WNA perempuan, terdiri atas tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu warga negara Kazakhstan berinisial AS. Keempatnya diamankan dalam penelusuran yang dilakukan melalui kanal Telegram dan pengawasan di sebuah vila.
Dalam operasi lanjutan di wilayah yang sama, petugas kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Terancam Deportasi dan Penangkalan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian diperkuat melalui penyelidikan lapangan.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” ujar Novyandri.
Ia menyebut para WNA tersebut dapat dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hukum dan nilai sosial budaya Bali.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegas Ramdhani.
Imigrasi Bali menyatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan kepolisian dan masyarakat, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Catatan: Seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan. Dugaan pelanggaran dan keterlibatan dalam aktivitas prostitusi perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
