DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial WH (42) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (24/8/2026).
WH dideportasi setelah dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Ia diberangkatkan pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.
Proses pendeportasian dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WH diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Saat petugas Imigrasi melakukan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, WH disebut tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan.
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan,” kata Haryo.
Menurutnya, terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk pendeportasian.
Haryo menambahkan, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari fungsi Imigrasi dalam mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
