DENPASAR, BALINEWS.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama Solidaritas Jurnalis Bali menegaskan komitmennya mengawal gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar itu dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kerja jurnalistik, koalisi pers yang dimotori Ni Kadek Novi Febriani menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan Majelis Hakim pada Jumat (17/7). Dokumen tersebut berisi pandangan hukum agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata.
Solidaritas Jurnalis Bali menilai upaya membawa produk jurnalistik ke ranah peradilan umum merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan yang berpotensi membungkam kritik dan partisipasi publik.
Ketua IWO Provinsi Bali, Tri Widiyanti, mengatakan gugatan dengan nilai fantastis terhadap media atas produk jurnalistik dapat menjadi ancaman bagi kebebasan pers.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menghadapi jurnalis dengan gugatan hukum perdata bernilai fantastis hanya karena produk berita adalah bentuk intimidasi terselubung atau SLAPP,” ujar Tri Widiyanti di Denpasar, Sabtu (18/7).
Dalam dokumen Amicus Curiae, Solidaritas Jurnalis Bali juga meminta Majelis Hakim menerapkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa sengketa pers harus lebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebelum ditempuh melalui jalur pengadilan.
Tri Widiyanti menegaskan penyerahan dokumen Sahabat Pengadilan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kemerdekaan pers dan independensi jurnalis.
“Kami berharap Majelis Hakim berkenan menerima, membaca, dan mempertimbangkan Amicus Curiae ini dalam menyusun putusan perkara. IWO Bali bersama seluruh elemen pers berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya kemerdekaan pers,” tegasnya.
Kasus gugatan terhadap empat media tersebut kini menjadi perhatian berbagai organisasi pers di Bali. Putusan yang akan dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan kebebasan pers serta perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.
