KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung resmi menetapkan I Wayan Siarsana (IWS), Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah. Tersangka diduga telah merugikan negara mencapai Rp1,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Klungkung menemukan bukti cukup adanya penyimpangan pengelolaan dana komite yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan operasional sekolah. Dana tersebut diduga disalahgunakan selama masa jabatan IWS sebagai kepala sekolah.
Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, menyatakan pada Rabu (30/4) sekitar pukul 13.30 WITA, IWS menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Klungkung II Selat. “Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol, sebagai prosedur sebelum penahanan,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejari Klungkung menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan dana publik di lingkungan pendidikan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Dikatakan lebih lanjut, pihak jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Termasuk uang tunai Rp182.558.145,” tutup dia. (bip)