BANGLI, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika internasional jaringan Rusia dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram di Kabupaten Bangli, Bali.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6). Operasi gabungan tersebut berawal dari informasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengenai seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (52) yang diduga membawa narkotika dari Thailand dan hendak menuju Bali.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, KK melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Setibanya di Bali sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh seorang WNA Rusia lainnya berinisial SK (40).
Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap SK. Saat hendak diamankan, SK berupaya melarikan diri dengan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan dan sempat menabrak beberapa warga di sekitar lokasi.
Setelah pengejaran berlangsung, aparat akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan menangkap SK di wilayah Dusun Kayang, Bangli.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis hashish atau olahan padat dari tanaman ganja dengan berat bruto 7,8 kilogram.
“Selain narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paspor, telepon genggam, dan satu unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
BNN saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus bersama Bea dan Cukai, Polda Bali, serta pihak Imigrasi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan internasional tersebut.
Penyelidikan juga difokuskan pada dugaan keberadaan anggota jaringan WNA Rusia lainnya yang masih berada di Bali. (*)

