Ketua DPRD Klungkung Dorong Pendataan Rumah Kos, Pengawasan Penduduk Nonpermanen Dinilai Belum Optimal

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pendataan rumah kos menjadi sorotan dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penduduk nonpermanen di Kabupaten Klungkung. Ketiadaan database rumah kos yang lengkap dinilai menjadi salah satu kendala utama sehingga pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Ketua DPRD Klungkung bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), lurah, dan kepala lingkungan se-Kabupaten Klungkung di Gedung Sabha Mandala DPRD Klungkung, Senin (3/8/2026).

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menegaskan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Klungkung Nomor 21 Tahun 2020. Namun, implementasi regulasi tersebut dinilai belum optimal.

BACA JUGA :  Kreatif! Ogoh-Ogoh Banjar Teges Kanginan Peliatan, Gunakan 60 Kg Kulit Bawang

Menurutnya, rumah kos menjadi salah satu titik penting dalam penataan administrasi kependudukan karena banyak dihuni penduduk nonpermanen. Oleh sebab itu, pendataan rumah kos beserta identitas penghuninya harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kita sudah memiliki perda dan peraturan bupati yang mengatur pengelolaan rumah kos. Saya berharap seluruh kecamatan, kelurahan, maupun desa benar-benar memahami dan melaksanakan aturan tersebut,” ujar Anom.

Ia mengungkapkan masih ditemukan aparatur yang belum mengetahui keberadaan regulasi tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pelaksanaan pendataan rumah kos di lapangan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengakui belum tersedianya database rumah kos berdampak terhadap efektivitas pengawasan penduduk nonpermanen.

BACA JUGA :  Ribut Dini Hari, Pasangan Kekasih di Klungkung Ini Dimediasi Polisi

Ia menjelaskan, sesuai amanat perda dan perbup, lurah maupun perbekel memiliki kewajiban mendata rumah kos di wilayahnya, termasuk memastikan status perizinan serta identitas para penghuni.

“Kalau data rumah kos sudah tersedia, pengawasan tentu akan lebih mudah dan terarah. Selama ini kami masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran pengawasan,” katanya.

Meski demikian, Suwarbawa memastikan pengawasan terhadap rumah kos dan penduduk nonpermanen tetap dilakukan secara berkala melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Klungkung telah mengirimkan surat kepada seluruh lurah dan perbekel agar segera melakukan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah masing-masing.

BACA JUGA :  Polres Klungkung Tangkap Pengedar Sabu, 44 Paket Barang Bukti Diamankan

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan pascainsiden dugaan pengeroyokan yang melibatkan penduduk nonpermanen di kawasan Jalan Mahoni, Lingkungan Pasar Galiran, Semarapura Kelod, pada pertengahan Juli lalu.

Menurut Suwarbawa, data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memetakan lokasi-lokasi yang menjadi kantong penduduk nonpermanen sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Melalui pendataan yang lebih akurat, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap sistem pengawasan terhadap penduduk nonpermanen dapat berjalan lebih baik, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban administrasi kependudukan dan keamanan di tengah masyarakat. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya