NASIONAL, BALINEWS.ID – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai memberi tekanan pada industri farmasi nasional. Kondisi ini berpotensi mendorong penyesuaian harga sejumlah obat di pasaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah menghitung kisaran kenaikan harga yang masih dapat diterima. Karena itu, perusahaan farmasi diperbolehkan menyesuaikan harga obat dalam rentang 10 hingga 20 persen.
Apabila ditemukan kenaikan yang melampaui batas tersebut, Kementerian Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang bersangkutan.
“Kita sudah hitung sih kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia kemudian menjelaskan bahwa rentang kenaikan yang dimaksud berada pada kisaran 10 sampai 20 persen.
“10 sampai 20 persen,” timpal Dirjen Farmalkes Kemenkes Rizka Andalucia.
Menurut Budi, penyesuaian harga dalam kisaran tersebut masih dapat dipahami mengingat sebagian kebutuhan industri farmasi dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah. Namun, ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dimanfaatkan untuk meraup keuntungan berlebih.
“10 sampai 20 persen itu makes sense. Tapi kalau di atas itu kan jangan, jangan take profit dari situ,” tegas Budi.
Rizka menambahkan, Kemenkes telah memetakan berbagai jenis obat untuk melihat mana kenaikan harga yang masih rasional dan mana yang tidak. Hasil pemetaan itu menjadi dasar pemerintah menetapkan batas kenaikan maksimal sebesar 20 persen.
Ia menjelaskan bahwa tidak seluruh komponen biaya produksi farmasi bergantung pada dolar AS. Beberapa kebutuhan operasional, seperti pembayaran gaji pekerja, bahan bakar, dan listrik, masih menggunakan rupiah.
Di tengah potensi kenaikan harga tersebut, Kemenkes memastikan layanan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap aman. Dengan demikian, masyarakat yang memperoleh obat melalui skema jaminan kesehatan nasional tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan layanan. (*)

