Kementerian BUMN Akan Diubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan akan berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN melalui revisi Undang-Undang (UU) BUMN. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre saat membacakan poin pertama revisi UU BUMN.

BACA JUGA :  Makin Cuan! Harga Emas Antam Tembus Harga Rp 1.670.000

Selain perubahan nomenklatur, terdapat 10 poin pokok perubahan lain dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah pengalihan mekanisme kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, termasuk peran baru BP BUMN dalam mengoptimalkan fungsi perusahaan negara. RUU ini juga mengatur soal dividen seri A dwiwarna yang akan dikelola langsung BP BUMN dengan persetujuan Presiden RI.

Terkait rangkap jabatan, DPR menegaskan adanya larangan bagi menteri maupun wakil menteri untuk merangkap sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.

BACA JUGA :  MDA Denpasar Bantah Berita Pelarangan Menaruh Ogoh-Ogoh di Pinggir Jalan

“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Andre.

Selain itu, revisi UU BUMN juga menghapus ketentuan mengenai anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara. Poin lainnya menekankan pentingnya kesetaraan gender dalam penempatan jabatan direksi, komisaris, hingga manajerial di BUMN.

RUU ini turut mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, maupun pihak ketiga sesuai peraturan pemerintah. Ada pula ketentuan mengenai pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

BACA JUGA :  Vietnam Bakal Hapus Seluruh Tarif Impor dari Amerika Usai Trump Patok Tarif Dagang 46 Persen

Terakhir, revisi menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya