KARANGASEM, BALINEWS.ID – Keberadaan sebuah portal galian C ilegal di wilayah Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, menuai keluhan masyarakat. Portal tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan kerap memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Sejumlah pengguna jalan mengaku terganggu dengan adanya portal galian C ilegal tersebut. Selain memperlambat arus kendaraan, keberadaan portal juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya bagi pengendara yang tidak mengetahui kondisi jalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari sekitar puluhan portal yang tersebar di wilayah tersebut dan sekitarnya, ada 1 portal galian C yang diduga ilegal. Usut punya usut portal galian C tersebut milik oknum pejabat dan tokoh masyarakat.
Kondisi ini pun mendapat sorotan dari Garda Tipikor Klungkung. Ketua Garda Tipikor Klungkung, Nengah Duisna, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan portal tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya portal galian C yang diduga ilegal dan hanya untuk kepentingan pribadi. Ini tentu harus ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan melakukan pemantauan serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang memasang portal tanpa dasar hukum yang jelas. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Garda Tipikor menyatakan siap menempuh langkah hukum.
“Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat akan terus mengawal persoalan ini. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum di lapangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)
