SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung kembali menorehkan capaian legislasi dengan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dipimpin Ketua DPRD Klungkung dalam Rapat Paripurna II DPRD yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Klungkung menyampaikan, pengesahan tiga Perda inisiatif tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
Tiga Perda yang ditetapkan meliputi Perda tentang Maskot Kabupaten Klungkung, Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perda tentang Maskot Kabupaten Klungkung menjadi landasan dalam memperkuat identitas dan jati diri daerah melalui simbol-simbol budaya. Maskot tersebut menetapkan Bunga Cempaka (Michelia alba) sebagai flora daerah, Tari Sekar Cempaka sebagai tari khas, serta Lagu Sekar Cempaka sebagai lagu daerah yang mencerminkan nilai budaya dan filosofi masyarakat Klungkung.
Sementara itu, Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari kemudahan perizinan berbasis risiko, pendampingan hukum, pemulihan usaha, kemitraan, pemberian insentif hingga program inkubasi usaha. Implementasinya akan didukung keberadaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Klungkung di Desa Kamasan yang telah beroperasi sejak Maret 2023.
Adapun Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi instrumen hukum untuk menekan alih fungsi lahan produktif di tengah pesatnya pembangunan. Regulasi tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Klungkung Nomor 190/20/HK/2026 yang menetapkan luas LP2B mencapai 2.942,34 hektare. Selain mengatur perlindungan lahan, perda ini juga memuat sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran ketentuan alih fungsi lahan.
Dalam rapat tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan hingga ketiga Ranperda dapat disahkan menjadi Perda. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus dipelihara agar berbagai tantangan pembangunan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat demi mewujudkan Klungkung Mahottama, yaitu daerah yang maju, harmonis, tenteram, dan makmur,” ujarnya.
Usai pengesahan tiga Perda inisiatif DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Air Minum Panca Mahottama. (*)
