Gasak Murai Batu Milik Majikan, Pelaku Dibekuk Polisi di Probolinggo

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial MM (42), asal Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah diduga mencuri seekor burung murai batu milik majikannya di Denpasar. Burung dengan nilai sekitar Rp25 juta tersebut sempat dibawa kabur hingga ke kampung halaman pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Korban, Suradi (46), melaporkan kehilangan seekor burung murai batu peliharaannya setelah sangkar ditemukan dalam kondisi terbuka dan burung telah raib.

BACA JUGA :  PKB Resmi Berakhir, Koster Buka Festival Seni Bali Jani 2026 untuk Lanjutkan Denyut Kesenian Bali

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa pelaku merupakan karyawan korban yang telah mengetahui kondisi lingkungan tempat tinggal sehingga dengan mudah menjalankan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan pintu kamar yang tidak terkunci. Karena sudah mengetahui situasi di lokasi, pelaku kemudian mengambil burung murai batu dari dalam sangkar dan membawanya kabur,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Sebelum kejadian diketahui korban, seorang saksi yang merupakan rekan korban sempat melihat pelaku memasuki kamar tempat burung disimpan. Tak lama berselang, pelaku keluar sambil menggenggam sesuatu dan berjalan menuju jalan raya. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, saksi memeriksa kamar dan mendapati sangkar burung telah berada di lantai dalam keadaan terbuka, sedangkan burung murai sudah tidak ada.

BACA JUGA :  DPR Akan Selesaikan RUU TNI Hari Ini Untuk Dibawa ke Rapat Paripurna

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal bergerak melakukan pengejaran hingga ke Probolinggo. Pada Minggu (2/8/2026), pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum akhirnya dibawa kembali ke Bali untuk menjalani proses hukum.

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

BACA JUGA :  Demi Kesehatan, PHDI Gianyar dan Diskes Bali Larang Merokok di Acara Adat

“Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga yang dimiliki serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya