KKP Hentikan Aktivitas Proyek PT BTID di Kura-Kura Bali: Diduga Serobot 1,12 Hektar Laut dan Tebang Mangrove

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas PT BTID di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar, setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius berupa pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan penebangan mangrove.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pengawasan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayah pesisir berjalan sesuai regulasi dan tidak merusak lingkungan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. “Pengawasan ini untuk memastikan setiap usaha berjalan dalam koridor aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5).

BACA JUGA :  Video Tak Senonoh Pasangan WNA Beredar, Diduga Direkam di Pantai Kelingking

Ia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengungkapkan hasil verifikasi lapangan menemukan adanya pelanggaran signifikan. “Terdapat indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektar, serta dugaan penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi,” jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pengawas Kelautan dari Pangkalan PSDKP Benoa langsung menghentikan aktivitas yang tidak sesuai izin dan memasang papan segel di lokasi proyek.

BACA JUGA :  UPDATE! Sidang Penembakan: Labfor Temukan Bercak Darah Korban di Tas dan Sepatu

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyatakan bahwa langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut. “Penghentian sementara dan pemasangan segel merupakan bagian dari tindakan pengawasan. Selanjutnya, proses sanksi administratif akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

KKP menegaskan kawasan Kura-Kura Bali memiliki ekosistem mangrove yang vital sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, serta berperan dalam penyerapan karbon melalui skema karbon biru.

BACA JUGA :  Warga Panik Berhamburan, Rumah Makan Padang Anisa di Denpasar Terbakar

Pemerintah pun menekankan komitmennya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sejalan dengan kebijakan ekonomi biru yang diusung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Langkah penghentian ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut akan ditindak tegas demi menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir di Indonesia.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya