NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji aturan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi. Langkah ini dilakukan agar identitas pemilik akun media sosial dapat diketahui dengan lebih jelas.
“Ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya,” kata Meutya dalam rapat kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/26).
Meutya menjelaskan, saat ini pencantuman nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat tak wajib. Karena itu, akun yang tidak menyertakan nomor ponsel kerap sulit ditelusuri identitas penggunanya.
“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dirancang agar setiap pengguna media sosial memiliki identitas yang lebih jelas sehingga dapat mempertanggungjawabkan tulisan maupun konten yang diunggah. Selain memperkuat akuntabilitas pengguna, aturan ini juga diharapkan mampu menekan penyebaran hoaks.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital juga memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama menghadapi penyebaran misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Komdigi juga disebut terus melakukan patroli siber guna menindak konten hoaks dan ujaran kebencian. Selain itu, Meutya menilai edukasi langsung kepada masyarakat tetap menjadi hal penting dalam menjaga ruang digital.
“Kita meyakini menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Pertemuan fisik, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu amat penting,” tukasnya. (*)
