GIANYAR, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil ditangkap bersama 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 5930 FBL beserta satu unit telepon genggam merek Redmi. Peristiwa itu terjadi di area proyek ruko di Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku pencurian.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Kedonganan, Kuta Selatan. Pada Kamis (4/6/2026), tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial M.M. (28) dan T.J.W. (22), keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga hasil curian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu sepeda motor dipastikan merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain yang tersebar di wilayah Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sederhana. Mereka terlebih dahulu mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir yang dianggap aman, kemudian merusak sistem kelistrikan kendaraan menggunakan obeng untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur motor hasil curian.
Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu buah obeng yang diduga digunakan dalam aksi pencurian serta dua bilah senjata tajam jenis cudik.
Kapolsek Sukawati menjelaskan, seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut mengingat kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Sukawati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Gianyar. (*)

