Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Baturiti, Korban Ternyata Residivis

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Baturiti, Korban Ternyata Residivis (sumber foto: istimewa)

TABANAN, BALINEWS.ID – Penyidikan kasus pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri ayam yang berujung tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, terus bergulir. Hingga kini, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di saat yang sama, sejumlah fakta baru terkait korban juga mulai terungkap.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penyidik masih mendalami peran masing-masing sehingga belum merinci keterlibatan mereka dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/26). Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, penetapan lima tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

BACA JUGA :  Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 20 Persen di Tengah Pelemahan Rupiah

“Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman. Lima orang inilah yang berdasarkan alat bukti sementara telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/26).

Selain mengembangkan kasus pengeroyokan, polisi juga memastikan korban berinisial KD kedapatan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian saat diamankan warga. Namun, penyidik masih mendalami jenis ayam dan nilai kerugiannya agar informasi yang disampaikan akurat.Polisi juga menemukan korban membawa senjata tajam berupa pisau, ketapel, serta batu-batu kecil saat beraksi.

BACA JUGA :  Momentum Hari Kasih Sayang, Bupati Klungkung Salurkan Bantuan bagi Yatim Piatu dan Warga Kurang Mampu

Hasil penyelidikan turut mengungkap bahwa KD merupakan residivis kasus pencurian cengkih yang pernah ditangani Polres Tabanan pada 2018. Sementara sepeda motor yang digunakannya saat kejadian, yang kemudian dibakar massa, diketahui merupakan hasil pencurian di Kabupaten Bangli pada 2019. Meski demikian, Kapolres Tabanan menegaskan status korban sebagai residivis tidak mengubah proses penegakan hukum terhadap kasus pengeroyokan yang kini sedang ditangani.

Saat ini situasi di Desa Batunya dilaporkan telah kondusif. Meski begitu, kepolisian tetap melakukan pengamanan dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

BACA JUGA :  Ketua DPRD Klungkung Hadiri Penandatanganan Pinjaman Rp18 Miliar, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya