Tren Nonton Drama China Jadi Celah Penipuan Digital, OJK Minta Masyarakat Waspada

Drama China Goodbye My Princess (sumber foto: Netflix)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Fenomena demam menonton drama China (dracin) ternyata mulai dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan aksi penipuan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran semacam itu. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan terbaru yang memanfaatkan tren tersebut.

Dalam modus ini, pelaku bisa meminta korban untuk mengerjakan tugas menonton drama dengan mengiming-imingi hadiah dengan nominal tertentu.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Tak hanya itu, OJK juga menemukan berbagai modus penipuan lain yang masih marak. Pelaku diduga menggunakan penyamaran identitas (impersonation) untuk menawarkan investasi saham IPO, membuat korban membuka akun e-commerce dan menyetor dana dengan iming-iming komisi, memberikan tugas menonton iklan, menawarkan pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto melalui skema copy trading. Sebagian modus tersebut bahkan diduga dilakukan oleh pelaku dari luar negeri.

Dilansir dari CNBC, sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi.

BACA JUGA :  Tanam Buah Sayur, Olah Eco-enzym Hingga Makan Sehat: Cara Unik Mahasiswa LSPR Edukasi Siswa SDN 4 Guwang

Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dalam periode yang sama, regulator menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK terkait perlindungan konsumen.

Dari aspek market conduct, OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Melalui berbagai langkah tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap penawaran investasi maupun pekerjaan yang menjanjikan keuntungan cepat agar terhindar dari berbagai modus penipuan digital. (*)

BACA JUGA :  Ramai Soal Siswa SMP di Bali Ulah Pati karena Bullying, Ini Temuan Polisi

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya