DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi konvoi liar sekelompok remaja di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, pada Sabtu (31/5/2025), akhirnya berujung penindakan aparat. Usai videonya viral di media sosial, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar langsung bergerak cepat menelusuri pelaku.
Salah satu kendaraan yang terekam dalam video berhasil diidentifikasi. Sebuah motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2443 AFA, terlacak milik seorang warga di Jalan Bukit Tunggal, Gang IX, Denpasar.
Petugas mendatangi alamat tersebut dan menemukan motor itu terparkir di rumah milik Wayan Wiranta. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut ternyata dipakai oleh KRS, salah satu remaja yang terlihat dalam aksi konvoi.
“Melalui interogasi terhadap KRS, kami berhasil mengantongi identitas remaja lain yang ikut serta. Total ada 19 remaja dan 8 kendaraan yang terlibat,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
AKP Sukadi menjelaskan, seluruh kendaraan langsung ditilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas, mulai dari tidak membawa surat-surat, hingga kendaraan yang tidak sesuai standar teknis.
Selain penindakan hukum, polisi juga memberikan edukasi langsung kepada para remaja tersebut. Tujuannya, agar mereka menyadari risiko dari aksi ugal-ugalan di jalan dan tidak mengulanginya.
Tak berhenti di situ, Sat Lantas Polresta Denpasar juga akan memanggil para orang tua dan pihak sekolah untuk turut bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan anak-anak.
“Peran keluarga dan sekolah sangat penting. Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bersama demi menjaga keselamatan berlalu lintas di Denpasar,” tegas AKP Sukadi.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, dan bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib. (*)