Kortastipidkor Usut Dugaan Korupsi, 23 Hektare Tanah Negara Disita

BADUNG, BALINEWS.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi terkait penguasaan sekitar 23 hektare tanah negara di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi tersebut merupakan aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menduga aset negara itu telah dikuasai pihak swasta secara ilegal sejak 2014.

Kasus tersebut disampaikan Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto dalam konferensi pers di Ungasan, Kamis (17/9/2026).

Indra mengatakan penyidikan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Tanah yang menjadi objek perkara semula tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali. Sertifikat tersebut kemudian diperbarui pada 5 April 2022 menjadi atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA :  Jukung Ditemukan Tanpa Awak di Pantai Karang, Ini Identitas Nelayan yang Diduga Hilang

Menurut penyidik, perkara bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dan PT MSD. Perusahaan tersebut disebut sebagai pemenang lelang, namun diduga tidak pernah memenuhi kewajiban menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali.

Akibatnya, proses ruislag diduga tidak pernah diselesaikan secara tuntas.

Meski demikian, sejak 2014 PT MSD diduga telah menguasai secara fisik lahan tersebut dengan memasang pagar, papan pengumuman, serta mendirikan pos penjagaan. Kondisi itu membuat negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses gugatan perdata untuk membuat seolah-olah proses ruislag telah selesai.

Selain itu, Kortastipidkor tengah mengusut dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak di lingkungan BPN, termasuk tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan serta tidak adanya pengamanan fisik terhadap aset negara.

BACA JUGA :  Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Kini Hadir untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Nilai Aset Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai tanah tersebut untuk periode 2014–2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

Sementara berdasarkan penilaian kawasan pariwisata premium, potensi nilai lahan tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp4,8 triliun.

Namun, Indra menegaskan penghitungan final kerugian keuangan negara masih dilakukan bersama BPK RI hingga periode 2026.

Pada hari yang sama, penyidik memasang plang penyitaan di lokasi tanah sebagai bagian dari upaya mengamankan objek perkara dan pemulihan aset negara.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse terkait keberadaan menara telekomunikasi di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Hutama Karya Gandeng JAMDATUN Kawal Proyek Strategis

Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi.

Indra mengatakan perkara tersebut disidik dengan sangkaan pasal terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui gelar perkara.

“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara,” kata Indra.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak yang memiliki dokumen atau informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik atau kepolisian terdekat. Informasi yang diterima akan diverifikasi dan digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya