Korupsi Dana BUMDes, Eks Perbekel Dawan Kaler Dituntut 4 Tahun Bui

Share:

Sidang pembacaan tuntutan I Kadek Sudarmawa pada Kamis (8/5/2025).
Sidang pembacaan tuntutan I Kadek Sudarmawa pada Kamis (8/5/2025).

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Mantan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyatakan bahwa Sudarmawa terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, Sudarmawa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Tuntutan ini berpotensi menjebaknya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan 6 bulan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Sudarmawa membayar uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Sudarmawa akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa mengungkap bahwa Sudarmawa memiliki kendali penuh atas operasional BUMDes Kerta Laba dari tahun 2014 hingga 2020, meskipun strukturalnya telah ada kepala operasional di unit usaha yang berbeda. Terdakwa juga didakwa memerintahkan pencairan pinjaman pribadi dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara serta melakukan mark-up dalam pengadaan mesin unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.

BACA JUGA :  Lonjakan Wisatawan Tak Sejalan dengan Tingkat Hunian Hotel di Bali

“Sebagai komisaris ex officio kepala desa, Sudarmawa dianggap melampaui batas kewenangannya demi keuntungan pribadi, termasuk keluarga dekatnya seperti keponakan, anak, istri, kakak, dan ipar,” jelas Kekeran.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025 untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Sudarmawa resmi ditahan sejak Senin (10/12/2024) oleh pihak Kejari Klungkung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dari tahun 2014 hingga 2020. (*)

BACA JUGA :  Bali Dinobatkan Sebagai “The Best Island” di Asia-Pasifik versi DestinAsian

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kisah tragis pembunuhan juru parkir difabel di Taman Pancing, Denpasar, akhirnya mencapai babak akhir di...

BANGLI, BALINEWS.ID – Menyikapi informasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah media daring mengenai adanya bekas galian...

BANGLI, BALINEWS.ID – Warga Desa Adat Tiga dan Desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, digegerkan dengan temuan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemandangan mengharukan tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025), saat seorang nenek berusia...

Breaking News

Berita Terbaru
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS