KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Mantan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (8/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyatakan bahwa Sudarmawa terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, Sudarmawa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Tuntutan ini berpotensi menjebaknya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan 6 bulan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Sudarmawa membayar uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Sudarmawa akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Jaksa mengungkap bahwa Sudarmawa memiliki kendali penuh atas operasional BUMDes Kerta Laba dari tahun 2014 hingga 2020, meskipun strukturalnya telah ada kepala operasional di unit usaha yang berbeda. Terdakwa juga didakwa memerintahkan pencairan pinjaman pribadi dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara serta melakukan mark-up dalam pengadaan mesin unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.
“Sebagai komisaris ex officio kepala desa, Sudarmawa dianggap melampaui batas kewenangannya demi keuntungan pribadi, termasuk keluarga dekatnya seperti keponakan, anak, istri, kakak, dan ipar,” jelas Kekeran.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025 untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Sudarmawa resmi ditahan sejak Senin (10/12/2024) oleh pihak Kejari Klungkung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dari tahun 2014 hingga 2020. (*)