DENPASAR, BALINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Sejumlah penyidik KPK terlihat mendatangi kantor tersebut sejak siang hari untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Penggeledahan berlangsung hingga sore hari.
Adanya penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan terkait pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci dokumen yang menjadi sasaran penggeledahan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Saat informasi disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung.
“Penggeledahan masih berlangsung. Kami akan memperbarui perkembangannya,” katanya.
Kasus yang kini didalami KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sehari setelah operasi, tepatnya pada 3 Juni 2026, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 di lingkungan instansi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM dan kini menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam penyidikan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal yang menyasar warga negara asing yang mengurus izin tinggal di Indonesia.
Delapan tersangka yang telah diumumkan KPK yakni mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam rangkaian praktik pemerasan tersebut.
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar menjadi bagian dari upaya lanjutan KPK untuk menelusuri aliran dana, mengumpulkan dokumen pendukung, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor layanan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. (*)
