KPK Periksa 6 Saksi Kasus Izin Tinggal WNA di Denpasar

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022–2026,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo akan Umumkan 10 Pahlawan Nasional Hari Ini

Enam saksi yang diperiksa terdiri atas GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW sebagai staf operasional CV Visa Agung Bali, STD sebagai staf keuangan CV Visa Agung Bali, MNC dan AGN yang berstatus wiraswasta, serta AUD yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen pengurusan dokumen.

KPK menduga terdapat praktik pemerasan dalam proses pelayanan keimigrasian. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

BACA JUGA :  Polsubsektor Lembongan Gencarkan Patroli Duktang di Jungutbatu

Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian justru diposisikan sebagai pihak yang menjadi korban. Mereka diduga diminta menyerahkan sejumlah uang di luar tarif resmi agar dokumen izin tinggal yang diajukan dapat diproses oleh oknum petugas imigrasi.

“Posisi biro jasa dalam perkara ini sebagai korban. Mereka diminta membayar sejumlah uang di luar tarif legal agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” kata Budi.

Hingga Kamis sore, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung secara tertutup di Polresta Denpasar. Penyidik belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Demer Desak Petani LSD Dapat Kompensasi 3 Kali Hasil Panen, Sebut Larangan Alih Fungsi Lahan Tak Cukup

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan izin tinggal WNA di Bali yang selama ini banyak melibatkan biro jasa sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik pemerasan tersebut.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya