BALINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kedelapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi; serta empat pihak swasta, yaitu Arif Sugianto, Fahd El Fouz yang dikenal sebagai Fahd Arafiq, Rizal Fahlefi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Taufik menuturkan, KPK telah menahan seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dua Kelompok Sangkaan
Berdasarkan keterangan KPK, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara ini.
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Fahlefi, yang berperan sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugianto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry, yang berperan sebagai pihak penerima, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangka melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menyatakan proses penyidikan atas perkara ini akan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.
