Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, Mengapa Sang Menteri Belum Tersentuh?

Giostanovlatto Sinantong

Oleh: Giostanovlatto, Pendiri Hey Bali dan Bali Reporter

Ada logika sederhana yang sering kita gunakan ketika mencoba memahami sebuah perkara.

Kalau satu orang di sekitar kita tersandung masalah, mungkin itu kebetulan. Dua orang, kita mulai bertanya. Tetapi ketika empat orang yang disebut berada dalam lingkaran kepercayaan seorang pejabat masuk dalam perkara korupsi yang sama, sulit bagi publik untuk tidak bertanya lebih jauh.

Itulah posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid hari ini.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari delapan nama itu, empat orang, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Kedelapan tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama.

Nusron sendiri belum menjadi tersangka.

Dan di situlah pertanyaan besarnya dimulai.

Bukan, “Apakah Nusron pasti terlibat?”

Belum ada dasar untuk mengatakan itu.

Pertanyaannya justru lebih sederhana: sejauh mana seorang menteri mengetahui aktivitas orang-orang yang disebut sebagai kepercayaannya?

BACA JUGA :  Pemasang Pagar Kawat Berduri di Beng Gianyar Angkat Bicara, Klaim Lindungi Hak atas Tanah
Nusron Wahid
Nusron Wahid

Penjelasan 1×24 Jam Bukan Akhir Cerita

KPK punya alasan mengapa Nusron belum masuk dalam daftar tersangka hasil OTT.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum. Dalam OTT kali ini, jumlah orang yang diamankan mencapai 19 orang. KPK mengatakan waktu tersebut tidak cukup untuk menggali seluruh fakta secara mendalam.

Secara prosedural, penjelasan itu masuk akal.

Tetapi prosedur 1×24 jam hanya menjelaskan mengapa keputusan awal harus dibuat cepat. Ia belum menjawab apa yang akan dilakukan setelah waktu itu berakhir.

Justru sekarang pertanyaannya menjadi lebih menarik: apa yang akan ditemukan KPK ketika penyidikan tidak lagi dibatasi oleh waktu pemeriksaan OTT?

Sebab kasus ini sudah memiliki jejak yang cukup konkret.

KPK menyebut Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, menerima Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diserahkan Erwin kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

BACA JUGA :  Nak Bali Nongos di Bali, Sing Menjamin Hidupne Sejahtera

Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa mengenal siapa.

Sudah ada nama, ada jabatan, ada pengurusan HGB, dan ada angka uang yang sedang dibongkar penyidik.

Yang belum terjawab adalah sejauh mana seluruh rantai itu terhubung.

Orang Kepercayaan Bukan Sekadar Label

Ada satu hal yang juga perlu dijaga agar publik tidak salah menarik kesimpulan.

Disebut sebagai “orang kepercayaan” tidak otomatis berarti seseorang mewakili kepentingan menterinya dalam setiap tindakan. Begitu pula keberadaan empat orang tersebut dalam perkara tidak otomatis membuat Nusron bertanggung jawab secara pidana.

Hukum tetap membutuhkan bukti.

Namun justru karena itulah hubungan tersebut perlu diperiksa secara serius.

Apa sebenarnya bentuk “kepercayaan” itu? Seberapa dekat akses mereka kepada pengambil keputusan? Apakah mereka bekerja atas kepentingan sendiri, atau pernah membawa-bawa nama pejabat tertentu? Apakah ada komunikasi yang relevan? Dan yang paling penting, apakah ada aliran informasi, instruksi, atau manfaat yang mengarah lebih tinggi?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.

BACA JUGA :  Libur Idulfitri, Belajar dari Denpasar yang Sepi

Itu adalah pekerjaan penyidikan.

KPK perlihatkan barang bukti kasus korupsi HGB Summarecon Bogor
KPK perlihatkan barang bukti kasus korupsi HGB Summarecon Bogor

Publik Tidak Butuh Nama Baru. Publik Butuh Jawaban

KPK masih menyatakan penyidikan perkara ini dapat berkembang.

Itu berarti belum ada kesimpulan akhir mengenai posisi Nusron. Bisa saja penyidikan menemukan sesuatu yang relevan. Bisa juga tidak.

Dan keduanya harus diterima berdasarkan bukti.

Tetapi satu hal yang tidak boleh terjadi adalah publik berhenti bertanya hanya karena seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari seberapa cepat seorang pejabat masuk daftar tersangka. Ukurannya adalah seberapa jauh hukum mampu mengikuti fakta, termasuk ketika fakta itu mendekati pusat kekuasaan.

Kini KPK sudah membuka pintunya.

Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah masuk dalam konstruksi perkara. Salah satunya bahkan disebut menerima Rp1,5 miliar dalam pengurusan HGB.

Maka pertanyaan berikutnya sebenarnya sederhana.

Apakah penyidikan akan berhenti pada orang-orang di sekitar kekuasaan, atau justru mengikuti setiap jejak bukti sampai ke mana pun ia mengarah?

Jawabannya tidak perlu datang dari konferensi pers.

Biarkan bukti yang berbicara.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya