Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Penipuan Marina Bay City, Minta Audit Aliran Dana Investor

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim kuasa hukum Jamie McIntyre dan PT Bali Real Estate Investments (BREI) membantah berbagai tuduhan yang berkembang terkait proyek Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilaporkan sejumlah investor asal Australia ke Polda Bali.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (4/6/2026), kuasa hukum Komang Ari Sumartawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Jamie McIntyre maupun BREI bersalah atas tuduhan yang beredar.

Menurutnya, informasi yang berkembang saat ini masih sebatas laporan dan tuduhan yang belum melalui proses pembuktian hukum.

“Hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah atas tuduhan apa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Sumartawan, Jumat (5/6/2026).

Ia juga menyatakan bahwa hingga konferensi pers berlangsung, pihaknya belum menerima salinan resmi laporan yang disebut telah diajukan ke Polda Bali beserta dokumen pendukung yang menjelaskan substansi tuduhan terhadap kliennya.

Menurut Sumartawan, persoalan Marina Bay City tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dugaan tindak pidana. Ia menilai perkara tersebut juga mencakup aspek hukum korporasi, kontraktual, perizinan, tata ruang, hingga pengelolaan dana investor yang masih memerlukan pembuktian secara objektif.

BACA JUGA :  BBC celebrates one Year of Blooming Wellness and Beauty

Pihak kuasa hukum menjelaskan, pada tahap awal pengembangan proyek Marina Bay City terdapat sejumlah representasi dan komitmen terkait status lahan, zonasi, kesiapan perizinan, serta kelayakan proyek yang disampaikan kepada klien mereka.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek disebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari perubahan tata ruang, proses administrasi pertanahan, koordinasi lintas instansi pemerintah, hingga pengurusan izin teknis yang berdampak pada meningkatnya biaya dan waktu pengerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan keuangan, rekening koran, dan dokumen perusahaan yang dimiliki kliennya, total dana yang diterima Marina Bay Investment (MBI) dan BREI berada di kisaran USD 3 juta.

Meski demikian, pihaknya mengaku memperoleh informasi yang menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari investor diduga jauh lebih besar dibandingkan jumlah dana yang akhirnya masuk ke kedua perusahaan tersebut.

“Apabila benar dana investor yang dihimpun mencapai angka yang jauh lebih besar, ke manakah seluruh dana tersebut dialokasikan dan siapa yang mengendalikan penerimaannya?” kata Sumartawan.

BACA JUGA :  Turis Inggris Diduga Diperas Sopir Taksi di Bali, Polisi Turun Tangan

Atas dasar itu, pihaknya mendorong dilakukannya audit independen, penelusuran transaksi secara menyeluruh, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penghimpunan dana investor.

Kuasa hukum juga membantah tudingan yang disampaikan rekan bisnis Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, yang menyebut dana investor digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut mereka, dana yang diterima perusahaan digunakan untuk kebutuhan proyek, antara lain akuisisi lahan, pengurusan legalitas, jasa konsultan, perizinan, pekerjaan konstruksi, pembangunan infrastruktur, serta pembayaran kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pengembangan Marina Bay City.

Bahkan, berdasarkan catatan yang dimiliki kliennya, total pengeluaran yang telah dilakukan disebut melebihi jumlah dana yang diterima perusahaan.

Menanggapi pengakuan salah satu pelapor, Amanda Walsh, yang menyebut telah menyetor dana sekitar Rp1,9 miliar, kuasa hukum mempertanyakan alur dana tersebut.

Mereka menduga tidak seluruh dana investor masuk ke rekening BREI dan sebagian dana diduga tertahan pada pihak broker yang disebut bernama Kinara.

“Kalau disetor semuanya dari si penerima ini ya kami buat dengan proyek uang yang kami terima. Masalahnya uang ini ngendap. Jadi kami pakai dari uang yang ada saja. Seharusnya yang bertanggung jawab di sini ya si brokernya. Jadi kami bersifat fair sampai klien kami sendiri menggelontorkan dana lebih untuk melanjutkan pembangunan itu,” ujar Sumartawan.

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Mengonsumsi Kecambah Mentah

Ia menambahkan, apabila asumsi dana yang diterima sekitar AUD 3,5 juta, maka biaya yang telah dikeluarkan untuk proyek tersebut disebut telah melampaui AUD 5 juta.

Terkait berbagai tuduhan yang beredar di media massa maupun media sosial, kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan informasi yang dinilai tidak akurat, menyesatkan, atau merugikan reputasi kliennya.

Menurut Sumartawan, Jamie McIntyre telah memberikan kuasa penuh untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, maupun tindakan lain yang dianggap merugikan kepentingan hukum klien.

Di sisi lain, kuasa hukum menyebut Jamie McIntyre tetap berkomitmen mencari solusi bagi para investor dan menyelesaikan proyek Marina Bay City.

“Penyelesaian proyek dan perlindungan kepentingan investor tetap menjadi fokus utama klien kami saat ini,” tutup Sumartawan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya