KUHP Baru Perketat Perlindungan Ibadah, Pelaku Intoleransi Terancam Hukuman Berat

Tokoh lintas agama (sumber foto: serkab.go.id)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, kerukunan antarumat beragama, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP baru yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026 menandai pembaruan besar dalam hukum pidana Indonesia, termasuk perlindungan yang lebih tegas terhadap pelaksanaan ibadah dan upacara keagamaan. Negara kini memandang gangguan ibadah bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana dengan klasifikasi perbuatan dan sanksi yang jelas.

BACA JUGA :  A Bespoke Honeymoon Retreat at Sthala, a Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali

Dalam Bab Tindak Pidana terhadap Agama, KUHP mengatur berbagai bentuk gangguan ibadah, mulai dari kekerasan, ancaman, hingga tindakan yang menghina atau merendahkan umat yang sedang beribadah. Pengaturan ini memberi dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus intoleransi yang berpotensi memicu konflik sosial.

Pasal 303 mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun bagi pelaku yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah melalui kekerasan atau ancaman. Sementara itu, Pasal 304 memberikan perlindungan terhadap martabat pelaku ibadah dengan ancaman pidana hingga satu tahun bagi tindakan penghinaan, baik secara verbal maupun nonverbal.

BACA JUGA :  Polsek Nusa Penida Selidiki Kasus Pencurian Emas 44 Gram di Suana

Selain hukuman penjara, KUHP Nasional juga memungkinkan pengenaan denda dalam jumlah besar, bahkan hingga miliaran rupiah, sebagai efek jera dan bentuk pertanggungjawaban atas dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan. Kombinasi sanksi pidana dan denda ini memperkuat peran negara dalam menjamin kebebasan beragama tanpa rasa takut atau tekanan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kebakaran melanda sebuah rumah warga di Jalan Pulau Enggano, Banjar Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Sektor pariwisata Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang 2025. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan, capaian...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas...
TABANAN, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki asal Banjar Pangkung Nyuling, Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan, mendapat perhatian publik setelah...