BADUNG, BALINEWS.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Australia berinisial MS (59) ke Sydney, Australia, setelah menyelesaikan hukuman penjara dan masa pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat terkait kasus narkotika.
MS dideportasi pada Jumat malam, 4 September 2026, setelah menjalani pendetensian selama 11 hari di Rudenim Denpasar. Deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus MS bermula pada 1 Oktober 2010, ketika ia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. MS baru tiba dari Bangkok, Thailand, menggunakan penerbangan AirAsia FD 3677.
Dari pemeriksaan koper yang dibawanya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper.
Dalam persidangan, MS yang mengaku bekerja sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan bisnis membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia menyatakan koper itu milik rekannya yang dikenal di Bangkok.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Setelah menjalani masa pidana, MS memperoleh remisi dengan total 37 bulan 30 hari. Pada 2023, ia kemudian menjalani program Pembebasan Bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026.
Setelah itu, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menjalani proses keimigrasian. Karena deportasi belum dapat langsung dilakukan dan paspornya telah kedaluwarsa, MS kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan dokumen perjalanan serta seluruh kebutuhan administrasi deportasi.
Setelah 11 hari menjalani detensi dan seluruh dokumen, tiket, serta administrasi dinyatakan siap, MS akhirnya diberangkatkan menuju Sydney dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Teguh menegaskan, Indonesia tidak memberikan ruang bagi WNA yang terlibat tindak pidana, terutama kasus narkotika.
“Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika,” kata Teguh.
MS juga terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk kembali memasuki wilayah Indonesia berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan penangkalan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
