— Catatan Harian Sugi Lanus, 5 Mei 2026
Leluhur Bali memberikan ‘bhisama’ (ajaran sekaligus berisi kutukan): “Jangan membangun di atas tanah urugan air (pesisir, muara, sungai, telabah, danau, sumber mata air, sawah aktif, aungan). Yang tinggal atau kerja di atasnya akan sakit-sakitan. Pendek usianya. Usahanya akan terus bermasalah dan kena ‘pamali’ (ketimpa sial). Tanah hasil urugan ini disebut sebagai ‘Karang Panes'”.
Tanah reklamasi yang dimiliki PT. BTID alias KEK Kura-Kura Bali adalah contoh “Karang Panes” terluas di Bali. “Karang Panes” milik PT. BTID ini dipercaya menjadi cikal bakal kejatuhan dinasti kekuasaan Soeharto yang dulu tidak tergoyahkan. Akibat keluarganya terlibat dalam pengurugan pantai Pulau Serangan maka diyakini “pulung” (kekuatan gaib) yang menjaga Soeharto menjadi pudar dan sirna. Keluarganya ketimpa sial dan tak henti dirundung masalah. Begitulah diyakini beberapa kalangan pandita dan tokoh spiritual elit di Bali.
Lontar ‘Parindikan Karang Panes’ menjelaskan secara detail ‘Karang Panes’ (tanah panas) dan tanah ‘pamali’ (tanah pembawa sial) yang harus dihindari. Lontar ini bukan sekedar petunjuk ‘fengsui’ ala Bali tapi petunjuk menghindari kutukan tanah dan alam, serta leluhur.
PT. BTID yang lama mangkrak semenjak tahun 2019 sampai 2026 ini kembali dihidupkan dan diperluas dengan pembabatan mangrove. PT. BTID atau sekarang dikenal sebagai KEK Kura-Kura Bali, bukan hanya berdiri di atas tanah kutukan tapi di atas persoalan manipulasi tukar guling dan pelanggaran hukum lingkungan lainnya.
Diyakini kalangan tokoh spiritual elit di Bali jika “kutukan pertama” reklamasi pantai Pulau Serangan yang “kena pastu” (kena kutuk) dan “kena pamali” (kena sial) adalah Soeharto terjatuh dan keluarganya ketimpa sial; menjadi pertanyaan: Pengembangan dan perluasan KEK Kura-Kura Bali siapa kira-kira yang terjungkal kena “pastu” dan “pamali”?
Masyarakat Bali berkeyakinan pada kekuatan universalitas hukum Karmapala: Apa yang berdiri di atas pasir masalah dan kutuk pastu-pamali akan tumbang sendiri pada waktunya. (*)
