KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Salah satunya dengan menghadirkan berbagai layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klungkung sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Kehadiran layanan pertanahan di MPP menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung sistem pelayanan publik terpadu dalam satu lokasi. Melalui fasilitas tersebut, warga tidak hanya memperoleh informasi terkait layanan pertanahan, tetapi juga dapat berkonsultasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi serta menyerahkan berkas permohonan berbagai layanan pertanahan.
Dengan konsep pelayanan terintegrasi, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi sejumlah instansi secara terpisah. Hal ini dinilai mampu menghemat waktu dan biaya serta memberikan kemudahan dalam mengurus kebutuhan administrasi pertanahan.
Petugas yang ditempatkan di MPP juga memberikan pendampingan secara langsung kepada pemohon. Masyarakat dapat memperoleh penjelasan terkait alur pelayanan, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga tahapan penyelesaian permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa kehadiran layanan pertanahan di MPP merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang menitikberatkan pada kemudahan akses, transparansi informasi, dan kepastian layanan bagi masyarakat.
Selain meningkatkan aksesibilitas layanan, keberadaan loket pertanahan di MPP juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Langkah ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah.
Melalui berbagai inovasi pelayanan yang terus dikembangkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, terpercaya, dan berintegritas. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat Klungkung. (*)
