KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti lantaran dokumen hak atas tanah miliknya dinyatakan hilang. Proses tersebut menjadi salah satu tahapan administrasi sebelum penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan.
Pengambilan sumpah dilaksanakan Senin (7/9/2026) di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Pemohon atas nama I Made Arsa Artawan mengajukan permohonan penggantian sertipikat atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Dalam proses tersebut, pemohon memberikan keterangan dan pernyataan mengenai kehilangan sertipikat yang menjadi dasar bagi tahapan administrasi berikutnya. Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterangan yang disampaikan pemohon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan, setiap permohonan sertipikat pengganti karena hilang harus melalui tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pelayanan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap dokumen pertanahan yang diterbitkan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menjaga ketertiban dan akuntabilitas pelayanan pertanahan. Seluruh proses dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelayanan yang profesional, transparan dan berintegritas. Komitmen tersebut sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Melalui penerapan prosedur secara konsisten, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan pertanahan yang semakin mudah, tertib dan memberikan kepastian dalam setiap proses administrasi. Pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat yang hilang menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan di Kabupaten Klungkung. (*)
