JAKARTA, BALINEWS.ID – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Tidak sedikit warga yang terjerat utang akibat tergiur proses pencairan dana yang cepat tanpa memahami risiko di baliknya.
Berbeda dengan penyelenggara pinjaman online yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal kerap menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, praktik penagihan yang intimidatif hingga penyalahgunaan data pribadi juga menjadi persoalan yang sering dikeluhkan korban.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman secara daring. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari pinjol ilegal dari laman Pegadaian.
Pertama, pastikan layanan pinjaman telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Status legalitas perusahaan dapat dicek melalui situs resmi OJK. Langkah ini penting untuk memastikan penyedia layanan berada di bawah pengawasan regulator.
Kedua, baca seluruh syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pengajuan pinjaman. Peminjam perlu memahami hak, kewajiban, besaran bunga, biaya administrasi, hingga mekanisme pembayaran agar tidak dirugikan di kemudian hari.
Ketiga, unduh aplikasi pinjaman hanya melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store. Perhatikan pula izin akses yang diminta aplikasi dan hindari memberikan akses terhadap data pribadi yang tidak relevan.
Keempat, cermati besaran suku bunga dan denda yang dikenakan. Pastikan bunga yang ditawarkan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuaikan dengan kemampuan finansial agar tidak menimbulkan beban utang yang berlebihan.
Kelima, tingkatkan literasi keuangan. Pemahaman yang baik mengenai produk dan layanan keuangan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan secara bijak serta menghindari tawaran pinjaman yang merugikan.
Keenam, waspadai tautan atau penawaran pinjaman yang dikirim melalui media sosial, pesan singkat (SMS), email, maupun aplikasi percakapan. Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman tanpa diminta dan menyertakan tautan yang berpotensi membahayakan keamanan data pribadi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran pencairan dana instan tanpa persyaratan yang jelas. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kebutuhan dana benar-benar mendesak dan pilih lembaga keuangan yang legal serta diawasi oleh regulator.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi keuangan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.
