Kebebasan Pers Dipertanyakan, HP Ketua IWO Batam Dirampas Saat Liputan

BATAM, BALINEWS.ID — Dugaan tindakan berlebihan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, mengaku ponselnya dirampas dan video hasil liputannya dihapus saat menjalankan tugas jurnalistik dalam operasi penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang berada di lokasi operasi.

Menurut Oki, dirinya telah berulang kali menjelaskan bahwa ia merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan. Ia juga menyatakan pengambilan gambar dilakukan dari ruang terbuka.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” kata Oki.

BACA JUGA :  Anggota Baru KPID dan KI Bali Resmi Dilantik, Koster Beri Pesan Penting

Video yang sempat dihapus tersebut, kata Oki, kemudian berhasil dipulihkan karena masih tersimpan di folder sampah ponselnya.

Oki memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke Divisi Propam Mabes Polri. Ia meminta dugaan tindakan terhadap dirinya diperiksa secara objektif dan transparan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut ponsel miliknya, melainkan berkaitan dengan perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa perangkat elektronik yang digunakan wartawan merupakan bagian dari alat kerja. Di dalamnya dapat tersimpan foto, video, rekaman wawancara, serta berbagai bahan yang menjadi bagian dari proses pemberitaan.

BACA JUGA :  Nuanu Bidik Pasar Ekspatriat, Tegaskan Skema HGB 60 Tahun Sesuai Regulasi

Karena itu, Oki mempertanyakan dasar dan prosedur apabila perangkat kerja wartawan diambil atau bahan liputannya dihapus ketika sedang menjalankan tugas.

Oki menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penindakan apabila memiliki dasar hukum. Namun, menurut dia, setiap kewenangan harus dijalankan sesuai prosedur.

“Kalau wartawan melakukan pelanggaran, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Begitu juga kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, harus diperiksa sesuai hukum,” ujarnya.

Oki berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai perlindungan wartawan di lapangan.

Menurutnya, wartawan dan kepolisian sama-sama memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun dengan profesionalisme dan saling menghormati.

BACA JUGA :  Motor Raib Gegara Kunci Nyantol, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.

IWO Batam berharap pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan perampasan ponsel dan penghapusan video liputan tersebut, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena menyangkut batas kewenangan aparat di lapangan dan jaminan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya