KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mengedepankan penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi. Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar rapat mediasi yang dirangkaikan dengan ekspose hasil penelitian kasus, Senin (3/8/2026), sebagai bagian dari tahapan penanganan sengketa pertanahan.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa itu bertujuan memaparkan hasil penelitian terhadap objek sengketa kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang dialog untuk memperoleh masukan, klarifikasi, maupun tanggapan dari para pihak sebelum ditetapkan langkah penyelesaian lebih lanjut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian konflik pertanahan karena mengutamakan pendekatan musyawarah serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing.
Melalui ekspose hasil penelitian, setiap temuan yang diperoleh selama proses penanganan perkara disampaikan secara terbuka sebagai dasar dalam menentukan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Dalam forum tersebut, peserta mediasi juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Masukan dari para pihak menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan dan kesepakatan bersama.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menilai penyelesaian sengketa melalui mediasi menjadi salah satu strategi yang efektif dalam meminimalkan konflik berkepanjangan di masyarakat. Pendekatan ini juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak sekaligus mengurangi potensi sengketa berlanjut ke proses litigasi.
Melalui pelaksanaan mediasi yang berkesinambungan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan secara efektif. Dengan demikian, kepastian hukum di bidang pertanahan dapat terwujud, sekaligus menciptakan iklim yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. (*)
