Tak Cuma Tampar Warga Lokal, WN Italia Ini Ternyata Overstay 3 Tahun, Akhirnya Dideportasi

Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Italia berinisial JF menuju Roma.
Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Italia berinisial JF menuju Roma.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Italia berinisial JF (41) setelah menyelesaikan hukuman atas kasus penganiayaan terhadap warga lokal. Selain tersandung perkara pidana, pria tersebut juga diketahui melanggar aturan keimigrasian karena tinggal melebihi izin (overstay) selama lebih dari tiga tahun di Indonesia.

JF diterbangkan menuju Roma, Italia, pada Jumat malam (24/7/2026). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana pengawasan selama tiga bulan dan menjalani proses administrasi keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan kasus ini berawal dari insiden yang sempat viral di media sosial pada April 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar.

BACA JUGA :  Tolak Pembangunan Berlebihan, Made Urip Dukung Penertiban Pelanggaran di Jatiluwih

Saat itu, korban berinisial KR (29) terbangun karena mendengar keributan antara istrinya dengan JF yang tinggal bersebelahan. JF disebut merasa terganggu dengan suara istri korban yang sedang memasak. Ketika KR berusaha melerai, JF justru menampar pipi kiri korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 17 April 2026, JF dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana pengawasan selama tiga bulan.

BACA JUGA :  3 Remaja Sempat Hebohkan Warga di Sesetan, Diduga Hendak Ambil Tempelan Narkoba

Karena berstatus sebagai warga negara asing yang juga melakukan pelanggaran keimigrasian, masa pidana pengawasan dijalani JF di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.

“JF telah menyelesaikan masa hukuman pidana pengawasan tiga bulan yang dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Teguh.

Selain perkara pidana, hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan JF telah overstay selama 1.154 hari atau sekitar tiga tahun satu bulan.

BACA JUGA :  Percepat Pembangunan Infrastruktur, Bupati Klungkung Jajaki Skema Pinjaman Daerah dengan PT SMI

Atas pelanggaran tersebut, selain dipulangkan ke negara asalnya, nama JF juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya