Berkedok Minta Sumbangan HUT RI, Pria Ini Tipu Pemilik Warung di Denpasar, Kasus Berakhir Damai

Kasus dugaan penipuan berkedok penggalangan dana HUT RI yang sempat viral di media sosial berakhir damai.
Kasus dugaan penipuan berkedok penggalangan dana HUT RI yang sempat viral di media sosial berakhir damai.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi seorang pria yang diduga meminta sumbangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengatasnamakan banjar sempat viral di media sosial. Pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah pelaku mengembalikan uang kepada korban.

Peristiwa itu terjadi di sebuah Warung Nasi Padang di Jalan Trengguli Nomor 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengatakan, setelah video rekaman CCTV kejadian tersebut beredar luas di media sosial, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Pemerintah Pastikan Energi RI Aman, Menkeu: Belum Masuk Kondisi Darurat

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

Pelaku berinisial IKS diketahui mendatangi warung milik korban dengan mengaku sebagai perwakilan Banjar Tembau Kaja yang sedang menggalang dana untuk kegiatan peringatan HUT RI.

Awalnya korban hanya berniat memberikan sumbangan sebesar Rp20 ribu. Namun, karena merasa tertekan setelah pelaku meminta nominal lebih besar, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp80 ribu. Setelah menerima uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

BACA JUGA :  Senderan Jalan Crystal Bay Rampung, Pemkab Klungkung Lanjutkan Pelebaran dan Pengaspalan

Dalam pemeriksaan di Mapolsek Dentim, IKS mengakui telah menggunakan nama Banjar Tembau Kaja untuk meminta uang kepada korban. Ia juga mengaku uang sebesar Rp80 ribu tersebut telah digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat meminta sumbangan di warung tersebut.

Meski sempat menjadi perhatian publik, penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah. Pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban maupun masyarakat Banjar Tembau Kaja, serta mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.

BACA JUGA :  Tutik Kusuma Wardhani Ajak Mahasiswa FH Unmas Denpasar Perkuat Nasionalisme Melalui Semnas

Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan perwakilan Banjar Tembau Kaja dan sejumlah saksi.

Kapolsek Dentim mengapresiasi gerak cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut sehingga keresahan masyarakat dapat segera diatasi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan banjar, organisasi, maupun lembaga tertentu untuk meminta sumbangan tanpa identitas atau surat tugas resmi.

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya