JAKARTA, BALINEWS.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikan Tito saat Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I mengenai 15 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” ujar Tito.
Dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI, pemerintah dan DPR menyepakati substansi RUU dibatasi pada tiga aspek, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Pembatasan itu dilakukan agar pembahasan berjalan efektif dan tidak melebar ke persoalan lain yang dapat memperpanjang proses pembentukan undang-undang.
“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi,” kata Tito.
Salah satu dinamika dalam pembahasan menyangkut pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten yang sebelumnya terdapat pada lebih dari satu kecamatan. Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kemudian menyepakati kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan.
Tito juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, serta Pimpinan Komite I DPD RI yang terlibat dalam pembahasan.
Menurut Tito, penyelesaian RUU tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” ujar Tito.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.