Mimpi Pensiun di Lombok”, 30 Investor Australia Klaim Rugi Rp86,5 Miliar, Laporkan Pengembang Marina Bay City ke Polda Bali

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan penipuan investasi properti kembali mencuat. Sebanyak 30 warga negara Australia resmi melaporkan proyek vila dan kawasan hunian Marina Bay City di Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Polda Bali setelah dana investasi yang mereka tanamkan mencapai jutaan dolar Australia diduga tidak berujung pada pembangunan sebagaimana dijanjikan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Para investor mengklaim mengalami kerugian hingga AUD 7,37 juta atau setara sekitar Rp86,5 miliar.

Melalui kuasa hukum dari Solvere Law Office, Raymont Travis – Managing Partner, para korban menilai proyek yang dipasarkan sebagai kawasan vila dan hunian pensiun di tepi pantai Lombok itu hanya menyisakan janji tanpa realisasi pembangunan yang jelas.

“Kami mewakili sekitar 30 investor. Namun di luar klien kami, masih ada korban-korban lain yang kami yakini juga mengalami kerugian. Nilainya diperkirakan jauh lebih besar dari yang saat ini tercatat dalam laporan,” ujar kuasa hukum para korban usai mendampingi pemeriksaan saksi di Polda Bali, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, para investor direkrut melalui media sosial, website, serta seminar daring yang menawarkan konsep kawasan pensiun eksklusif di Lombok. Proyek tersebut dipromosikan memiliki luas lahan sekitar 150 hektare dengan berbagai fasilitas penunjang bagi para pembeli asing yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia.

BACA JUGA :  6 Bulan Menjabat, Chatarina Geser ke Pusat, Setiawan Budi Cahyono Nahkodai Kejati Bali

Setiap unit vila dipasarkan dengan harga berkisar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar. Namun setelah dana disetorkan, para investor mengaku tidak melihat perkembangan pembangunan fisik yang signifikan di lokasi proyek.

“Seluruh proses perekrutan investor dilakukan secara online. Klien kami mengenal proyek ini dari media sosial, kemudian mengikuti seminar daring sebelum akhirnya memutuskan berinvestasi,” katanya.

Dalam perkara ini, lima pihak dilaporkan yakni PT Bali Real Estate Investment, PT Marina Bay Investment, Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan Christina Natalia.

Selain dugaan tidak adanya pembangunan, para korban juga mempertanyakan legalitas lahan yang dipasarkan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum, lokasi proyek diduga berada di kawasan yang memiliki keterbatasan pemanfaatan karena masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami tidak pernah diberi informasi bahwa lahan tersebut diduga memiliki status yang membatasi pembangunan vila. Jika informasi itu diketahui sejak awal, tentu investor akan mempertimbangkan kembali sebelum menanamkan modal,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tercebur di Kolam Renang Villa, Balita Asal Australia Meninggal

Tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik terkait dugaan aliran dana investasi ke sejumlah rekening di beberapa negara. Selain itu, muncul proyek lain bernama Nesara Bay City yang disebut berada di area yang sama dengan proyek Marina Bay City dan diduga masih dipasarkan kepada calon investor baru.

Salah satu korban, Amanda Lee Walsh, mengaku menjadi salah satu investor yang mempercayai promosi proyek tersebut. Ia mengatakan telah menginvestasikan dana sekitar Rp1,9 miliar yang merupakan tabungan untuk masa depannya. “Dia Menjual Mimpi kepada Kami”.

“Dia menjual mimpi kepada orang lain. Menjual mimpi untuk menikmati masa pensiun di Lombok kepada kami. Dia menjual tanah untuk pensiun kepada kami di Australia, lalu mengambil uang kami,” ujar Amanda.

Menurut Amanda, kepercayaannya tumbuh setelah mengikuti berbagai materi promosi dan konten yang disampaikan pihak yang kini dilaporkan.

“Saya mengikuti media sosialnya selama bertahun-tahun. Dia banyak berbicara dan menginspirasi orang-orang, sehingga saya percaya,” katanya.

Amanda mengaku sangat terpukul setelah mengetahui proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

“Saya sedih karena semua uang saya investasikan ke proyek ini dan sekarang saya kehilangan uang saya. Saya hanya berharap uang saya bisa kembali,” tuturnya.

BACA JUGA :  iPhone 17 Resmi Dirilis, Seperti Apa Spesifikasi dan Harganya?

Meski mengenal sosok yang memasarkan proyek tersebut sejak sekitar lima tahun lalu melalui komunitas dan media sosial, Amanda mengaku belum pernah bertemu langsung secara pribadi.

Karena sebagian besar korban berada di Australia dan sejumlah negara lain, proses pemeriksaan saksi menjadi tantangan tersendiri. Polda Bali disebut tengah mengkaji mekanisme pemeriksaan daring untuk para investor yang berada di luar negeri.

Kuasa hukum para korban berharap penyidik segera melakukan pengecekan lapangan ke lokasi proyek di Lombok dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status lahan serta perkembangan pembangunan yang sebenarnya.

“Informasi yang kami terima, proyek itu masih dipromosikan hingga saat ini. Karena itu kami berharap penyelidikan segera dilakukan agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Bali. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya