MK Gugurkan Gugatan Penambahan Syarat Tes IQ dan Akademik Untuk Capres-Cawapres

Share:

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Foto: Dok Mahkamah Konstitusi)
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Foto: Dok Mahkamah Konstitusi)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggugurkan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sempat mengusulkan penambahan syarat akademik dan psikologis bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Ketiadaan standar ini telah mengakibatkan pemimpin yang tidak kompeten dalam beberapa periode sebelumnya, yang berkontribusi pada kebijakan ekonomi yang lemah, defisit anggaran, dan diplomasi yang kurang efektif,” bunyi surat gugatan yang dilayangkan pemohon.

Gugatan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon, Muhammad Hudaya Munib, tak pernah hadir dalam persidangan.

BACA JUGA :  22 Ekor Penyu yang Ditemukan di Gerokgak Siap Dilepasliarkan

“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Gugatan ini sebelumnya mengusulkan sejumlah syarat tambahan bagi pasangan capres-cawapres, seperti tes pemahaman tentang konstitusi, ekonomi, dan geopolitik agar keputusan berbasis ilmu pengetahuan. Kemudian tes bahasa dan retorika publik, dimana pemohon menginginkan agar capres-cawapres mempunyai skor TOEFL 550 dan tes public speaking.

Ketiga, yakni tes IQ, EQ, serta tes kepribadian. Pemohon juga meminta agar capres atau cawapres memiliki pengalaman kepemimpinan minimal 10 tahun. Lalu, rekam jejak bersih dari nepotisme, termasuk jejak korupsi, dan tidak boleh maju karena faktor dinasti politik.

BACA JUGA :  IHSG Anjlok 5 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Usulan ini disebut bertujuan untuk memastikan pemimpin Indonesia dipilih berdasarkan kapasitas dan integritas akademik serta moral. Namun karena tidak diikuti proses hukum yang semestinya, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pada 19 Maret 2025 tanpa memberikan alasan. MK telah mencoba menghubungi kembali yang bersangkutan, namun tak mendapat tanggapan.

“Permohonan pemohon harus dinyatakan gugur. Oleh karenanya, terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan ketetapan,” tegas Suhartoyo. (*)

BACA JUGA :  Ganas! Cuma Butuh 3 hari, Ogoh-Ogoh ST Suragala yang Terbakar Berhasil Diperbaiki

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kisah tragis pembunuhan juru parkir difabel di Taman Pancing, Denpasar, akhirnya mencapai babak akhir di...

BANGLI, BALINEWS.ID – Menyikapi informasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah media daring mengenai adanya bekas galian...

BANGLI, BALINEWS.ID – Warga Desa Adat Tiga dan Desa Adat Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, digegerkan dengan temuan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemandangan mengharukan tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025), saat seorang nenek berusia...

Breaking News

Berita Terbaru
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS