Bikin Resah! Aksi Jambret Iphone Milik Bule di Seminyak, Pelaku Sudah Beraksi di 3 TKP

Share:

Santoso (40) diringkus aparat Polsek Kuta. (Istimewa)
Santoso (40) diringkus aparat Polsek Kuta. (Istimewa)

 

BADUNG, BALINEWS.ID –  Niat berlibur bersama istri dan anaknya, seorang wisatawan asal Australia berinisial DM (37) menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan Raya Seminyak, Kuta, pada Minggu malam, 12 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membeberkan bahwa kejadian bermula saat DM bersama istri dan anaknya berjalan kaki menuju villa mereka setelah menikmati waktu di seputaran Seminyak. Tiba-tiba, seorang pria mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas ponsel Iphone 11 berwarna hitam yang sedang digenggamnya.

BACA JUGA :  Netizen Heboh Soal Lowongan Kerja Admin Judol Bergaji Rp 18 Juta

“Pelaku segera melarikan diri begitu berhasil merampas barang milik korban,” terang Sukadi.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta bagi korban. Tidak tinggal diam, DM langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, segera melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan mengantongi ciri-ciri pelaku.

Pada Senin, 13 Januari 2025, pelaku yang kemudian diketahui bernama Santoso (40)  asal Jember, Jawa Timur, berhasil ditangkap di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Saat dilakukan interogasi, Santoso mengaku berniat untuk menjual ponsel curiannya guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA :  Lansia di Peguyangan Tewas Dianiaya dan Ditikam, Pelaku Serahkan Diri

Lebih lanjut, polisi juga mengungkapkan bahwa Santoso bukan pertama kalinya menjambret. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dia sudah tiga kali melakukan aksi jambret di wilayah Kuta.

“Tersangka telah melancarkan aksi serupa beberapa kali di lokasi berbeda di Kuta. Kini dia disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap AKP I Ketut Sukadi.

Atas perbuatannya, Santoso terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.  Polisi menghimbau wisatawan dan masyarakat untuk tetap waspada, terutama di area ramai, serta selalu berhati-hati menjaga barang berharga saat berada di tempat umum. (*)

BACA JUGA :  Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Jalan Ratna Depasar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dua anggota DPR RI daerah pilih (dapil) Bali, Nyoman Parta dan I Nengah Senantara, menyatakan...

BANGLI, BALINEWS.ID – Bayi perempuan ditemukan di garase rumah warga Banjar Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Kec./Kab. Bangli pada...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Masalah parkir di gedung DPRD Kabupaten Gianyar akhirnya mendapat solusi dengan dipindahkannya dua kantor OPD,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, Satgas Preemtif Ops Keselamatan Agung 2025...

Breaking News

Berita Terbaru
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS