Nyoman Parta Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Imigrasi Bali

GIANYAR, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI I Nyoman Parta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor keimigrasian Bali menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (19/6/2026).

Menurut Parta, langkah penggeledahan merupakan awal yang baik dalam membongkar dugaan praktik suap dan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Namun, proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap tersebut.

Hal itu disampaikan Parta saat ditemui di Rumah Aspirasi miliknya di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Sabtu (20/6/2026). Ia meminta penyidik KPK menindaklanjuti temuan yang ada dengan memeriksa pejabat imigrasi maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tata kelola keimigrasian.

“Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada penggeledahan, tetapi juga mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Nenek yang Jadi Terdakwa Pemalsuan Silsilah Kerap Bertanya “Kapan Saya Dipenjara?”

Politisi PDI Perjuangan itu menilai berbagai persoalan yang melibatkan warga negara asing di Bali selama beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari dugaan lemahnya pengawasan dan tata kelola keimigrasian. Persoalan tersebut mulai dari tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, hingga dugaan tindak pidana lintas negara.

Parta menyoroti maraknya penyalahgunaan visa kunjungan oleh sejumlah WNA yang kemudian bekerja atau menjalankan usaha di Bali. Selain itu, ia juga mengingatkan praktik investasi menggunakan nama warga lokal atau nominee yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi.

BACA JUGA :  Oknum Polisi di Kuta yang Dituding Mafia Mobil dan Mesra Dengan Selebgram Kini Diperiksa Propam

Menurutnya, praktik tersebut dapat membuka peluang masuknya modal yang tidak jelas asal-usulnya serta berdampak pada melonjaknya harga tanah di Bali. Kondisi itu dikhawatirkan semakin menyulitkan masyarakat lokal untuk memiliki lahan di daerahnya sendiri.

Parta menegaskan Bali memiliki posisi strategis sebagai destinasi wisata internasional sehingga tata kelola keimigrasian harus dijalankan secara ketat, profesional, dan transparan. Ia menilai dugaan korupsi dalam pengurusan visa dan izin tinggal memiliki dampak yang luas, tidak hanya terhadap penerimaan negara tetapi juga terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.

Selain aparat imigrasi, Parta juga meminta KPK menelusuri keterlibatan pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari penerbitan visa maupun izin tinggal bermasalah. Menurutnya, berbagai proses pengurusan dokumen keimigrasian sering kali melibatkan konsultan, agen, maupun perantara yang perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Miris! 3 Remaja Bersekongkol Curi Motor Lintas Kabupaten, Totalnya 15 Kali

“Semua pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Parta berharap kasus yang kini ditangani KPK dapat menjadi momentum pembenahan sistem keimigrasian di Bali sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang berinvestasi maupun bekerja di Pulau Dewata.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar selama kurang lebih tujuh jam pada Jumat (19/6/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya