GIANYAR, BALINEWS.ID — Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan hukuman pidana kepada seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), I Kadek Aditya Pradnyana Putra (19), setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Kabupaten Gianyar.
Dalam putusan perkara Nomor 43/Pid.B/2026/PN Gin, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun.
Tidak hanya itu, majelis hakim memerintahkan agar putusan tersebut diumumkan kepada publik. Jika perintah tersebut tidak dijalankan, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp25 juta.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa mencuri sepeda motor milik anggota Brimob. Namun, karena gagal menjual kendaraan hasil curian tersebut, terdakwa kemudian berkeliling hingga memasuki kawasan Perumahan Puri Candra Asri, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Melihat sebuah rumah dalam kondisi kosong dengan gerbang tergembok namun rusak, terdakwa masuk ke rumah milik Putu Edy Supartha dan Ni Nyoman Teriasih. Dari lokasi itu, terdakwa mengambil sejumlah barang berharga berupa laptop, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga sejumlah mata uang asing.
Aksi pencurian kemudian berlanjut ketika terdakwa menemukan dokumen kendaraan milik korban dan berniat membawa kabur mobil Daihatsu Terios yang terparkir di rumah tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, terdakwa memesan jasa pembuatan kunci duplikat melalui media sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp. Dengan kunci tersebut, mobil korban berhasil dibawa keluar dan dijual kepada pihak lain.
Dalam persidangan terungkap mobil hasil curian itu dijual seharga Rp102 juta. Sebanyak Rp50 juta dari hasil penjualan bahkan sempat ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa sebelum akhirnya kasus itu terungkap.
Ironisnya, setelah melakukan transaksi penjualan mobil curian, terdakwa kembali ke asrama dan tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa dengan mengenakan seragam kepolisian.
Majelis hakim menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan secara sadar, berulang, dan terencana untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindak pidana.
Meski terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan di persidangan, hakim tetap menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran serius karena dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum.
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa seluruh kerugian korban telah dikembalikan oleh pihak keluarga terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, pencabutan hak sebagai anggota Polri selama dua tahun, serta kewajiban pengumuman putusan kepada publik sebagai bentuk efek jera dan pertanggungjawaban hukum.

