Pastikan Kepastian Hukum, BPN Klungkung Cek Lapangan Permohonan Perpanjangan HGB

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melalui Panitia Konstatasi melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi yang wajib dilakukan untuk memastikan keabsahan data sebelum perpanjangan hak diterbitkan.

Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi objek tanah guna mencocokkan data fisik dan yuridis yang tercantum dalam dokumen permohonan dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin proses perpanjangan HGB berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar data yang akurat.

BACA JUGA :  ASN Buleleng Meriahkan HUT Kota Singaraja dengan Lomba Olahraga Tradisional

Dalam kegiatan tersebut, Panitia Konstatasi melakukan pengecekan terhadap letak, luas, batas-batas bidang tanah, serta pemanfaatan lahan yang saat ini berlangsung. Selain itu, tim juga memverifikasi dokumen pendukung dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memastikan tidak terdapat permasalahan yang berpotensi menghambat proses perpanjangan hak.

Pemeriksaan lapangan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan serta menerapkan prinsip objektivitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian permohonan perpanjangan HGB.

BACA JUGA :  ASITA Bali Showcases Northern Badung’s Tourism Potential at Cultural Dinner of Post-BBTF Event

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menilai kegiatan konstatasi memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah. Melalui verifikasi langsung di lapangan, setiap permohonan dapat diproses secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan proses pemeriksaan yang profesional dan berintegritas, diharapkan perpanjangan Hak Guna Bangunan dapat diselesaikan secara tepat, memberikan kepastian hukum bagi pemohon, serta mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung. (*)

BACA JUGA :  Tak Bisa Menghindar, Tiang Listrik Roboh Timpa Pegawai DLH Karangasem

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya