Ekskavator Terperosok ke Sungai di Ubud, Pemkab Telusuri Dugaan Pelanggaran

Share:

Aktivitas pengerukan tebing di pinggir sungai mendapat perhatian pemerintah Gianyar.
Aktivitas pengerukan tebing di pinggir sungai mendapat perhatian pemerintah Gianyar.

UBUD, GIANYAR – Satu unit alat berat jenis ekskavator terperosok ke sungai dalam aktivitas pengerukan lahan di kawasan Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Peristiwa ini menjadi tontonan para wisatawan yang menggelar atraksi rafting di sungai tersebut.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Inspektorat Daerah langsung melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai. Kepala Inspektorat Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menyampaikan bahwa ekskavator itu tengah digunakan untuk melakukan penataan lahan seluas kurang lebih 9 are, yang diketahui milik warga berinisial Made WT.

BACA JUGA :  Puluhan Warga Banjar Sema Payangan Tolak Keberadaan Tower, Ini Tuntutan Warga

“Informasi awal yang kami peroleh, lahan tersebut rencananya akan dibangun vila dengan sistem terasering. Namun sejauh ini, belum ada kejelasan terkait izin pembangunan tersebut. Bahkan, pihak perbekel maupun kepala lingkungan setempat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di lokasi tersebut,” ujar Bagus Adi alias Bem, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, tim verifikasi dari Pemkab Gianyar dijadwalkan akan turun ke lokasi pada Selasa (10/6/2025) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengecek kelengkapan perizinan pembangunan.

BACA JUGA :  Kandang Ayam di Banjarangkan Hangus Terbakar, Pemilik Rugi Hingga Rp 2 Miliar

Bem juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, apakah merupakan proyek pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida atau inisiatif pribadi oleh pihak swasta.

“Kami belum bisa memastikan, apakah ini proyek resmi BWS atau kegiatan ilegal oleh investor perorangan. Jika terbukti merupakan aktivitas pribadi tanpa izin yang sah, maka Pemkab Gianyar akan mengambil tindakan tegas,” ujar Ngurah Bem.

Ia menegaskan, sanksi yang dapat dikenakan mencakup kewajiban mengembalikan fungsi sempadan sungai seperti semula hingga pemberian sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bip)

BACA JUGA :  Umat Tionghoa Gianyar Ngelawang Barong Singa Emas di Hari Saraswati

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, Balinews.id – Setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pabrik Coca-Cola yang berlokasi di Mengwi, Badung beberapa...

BALINEWS.ID – PT Hatten Bali Tbk (IDX: WINE), the pioneer of locally produced wine in Bali, held its...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Proses hukum kasus pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, memasuki tahap baru. Senin,...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana pagi di Warung Nasi Tekor Badak, Jalan Badak 1, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, mendadak...

Breaking News

Berita Terbaru
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS