BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Badung mendorong pelaku usaha hotel, restoran, kafe, dan katering (Horeka) di Bali untuk memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri guna mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun, kalangan pelaku usaha menilai upaya tersebut masih terkendala keterbatasan lahan, khususnya bagi usaha yang beroperasi di kawasan perkotaan dan padat penduduk.
Dorongan tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah dengan pelaku Horeka di The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat dan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa.
Dalam kesempatan itu, Adi Arnawa menegaskan bahwa pelaku usaha Horeka skala besar memiliki kapasitas untuk mengelola sampah yang dihasilkan secara mandiri. Menurutnya, sektor Horeka menjadi salah satu penyumbang timbulan sampah terbesar setelah rumah tangga.
Ia memaparkan, Kabupaten Badung saat ini menghasilkan sekitar 861 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 55 persen berasal dari rumah tangga, sedangkan 45 persen lainnya berasal dari sektor Horeka.
Menurut Adi, pengelolaan sampah dari sektor Horeka selama ini masih didominasi pola pengangkutan oleh pihak ketiga maupun swakelola dengan sistem ambil, angkut, dan buang.
“Ketika pola yang diterapkan masih ambil, angkut, dan buang, maka ujung-ujungnya sampah akan dibawa ke TPA,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah mandiri, terutama untuk sampah organik yang selama ini menjadi komponen terbesar dalam timbulan sampah. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
Adi mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari hotel berbintang lima, kemudian diperluas ke hotel berbintang empat dan tiga.
“Sehingga ini terus kita dorong. Selanjutnya kita dorong juga Horeka berbintang empat dan berbintang tiga agar memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace, menyatakan bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan membangun fasilitas pengelolaan sampah mandiri.
Menurutnya, kemampuan tersebut sangat bergantung pada ketersediaan lahan yang dimiliki masing-masing usaha. Hotel, restoran, dan kafe yang memiliki area luas relatif lebih mudah menyediakan ruang untuk fasilitas pengolahan sampah.
Sebaliknya, usaha yang berlokasi di kawasan padat dan memiliki keterbatasan lahan akan menghadapi kendala dalam mengelola sampah secara mandiri.
“Kalau memiliki lahan tentu lebih mudah untuk mengelola sampah sendiri. Tetapi bagi yang tidak memiliki lahan, kemampuan mereka umumnya hanya sampai pada tahap pemilahan sampah,” ujar Cok Ace.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi pelaku Horeka saat ini adalah pengelolaan sampah organik yang membutuhkan ruang dan fasilitas khusus.
Selain itu, Cok Ace juga menilai kontribusi sampah dari sektor Horeka tidak sebesar yang selama ini dipersepsikan publik. Berdasarkan data PHRI Bali, timbulan sampah dari hotel, restoran, dan kafe hanya sekitar 11 persen dari total produksi sampah di Bali.
“Jadi seolah-olah kami menjadi penyebab utama persoalan sampah di Bali. Padahal masih ada sekitar 89 persen sampah yang berasal dari sektor lain di luar Horeka,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan sektor pariwisata tetap berkomitmen mendukung upaya pengurangan sampah. Sejumlah hotel dan restoran di Bali, kata dia, telah mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri di lingkungan usahanya.
“Dari 11 persen sampah yang berasal dari Horeka, sebagian sudah mulai dikelola secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha,” ujarnya.
Pemerintah berharap kolaborasi antara sektor usaha dan pemerintah dapat mempercepat pengurangan timbulan sampah menuju pengelolaan yang lebih berkelanjutan, sekaligus mengurangi beban TPA yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Bali.

