SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026, polisi berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti hampir 30 gram sabu.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat didampingi Wakapolres Kompol I Made Ariawan P., Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, dan Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan, pengungkapan empat kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba melalui pemetaan jaringan peredaran narkoba serta pengembangan dari sejumlah tersangka yang lebih dahulu diamankan.
“Dalam kurun waktu Juni hingga pertengahan Juli 2026 kami berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar,” ujarnya.
Kasus pertama diungkap pada 1 Juni 2026 di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Polisi menangkap tersangka berinisial WSY di sebuah rumah dan menemukan 85 paket sabu dengan berat 21,54 gram bruto atau 11,61 gram netto.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, Satresnarkoba menangkap tersangka MWP di sebuah rumah di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan. Dari tangan pelaku diamankan delapan paket sabu dengan berat 4,7 gram bruto atau 3,43 gram netto.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 15 Juli 2026 di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida. Polisi mengamankan tersangka AR beserta lima paket sabu dengan berat satu gram bruto atau 0,50 gram netto.
Sementara itu, pengungkapan terakhir merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada 16 Juli 2026, petugas menangkap tersangka LW di sebuah rumah kos di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan. Dari lokasi tersebut polisi menyita 97 paket sabu dengan berat 21,75 gram bruto atau 14,4 gram netto.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 195 paket sabu dengan berat keseluruhan 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto.
Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika tanpa hak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka terlibat dalam bisnis haram tersebut karena berbagai faktor, mulai dari pengaruh pergaulan, sebelumnya sebagai pengguna narkoba, hingga motif ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
AKBP Mikael Hutabarat menegaskan Polres Klungkung akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Klungkung dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peran serta barang bukti yang dikuasai masing-masing tersangka. (*)
