Unggahan Medsos Diduga Picu Pembunuhan Pak Man Colik, Pelaku Ditangkap di Rumah Kos Denpasar Barat

Terduga pelaku.

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Penyelidikan kasus pembunuhan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik yang menggegerkan masyarakat Klungkung akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan Polda Bali dan Polres Klungkung berhasil menangkap seorang pria berinisial ANPP yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap pedagang lawar godel asal Dusun Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan tersebut.

Terduga pelaku diamankan pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat.

BACA JUGA :  Sempat Viral, Cekcok dan Pemukulan Pria di Kuta Berakhir Damai

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Satreskrim Polres Klungkung, Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Satuan Brimob Polda Bali, serta Sat Intelkam Polres Klungkung.

Menurut AKP Reno, keberhasilan mengungkap kasus tersebut didukung penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan digital forensik. Melalui metode tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

BACA JUGA :  2 Polisi di Kuta Minta Uang dari Bule Korban Begal, Propam Temukan Cukup Bukti

“Dari hasil penyelidikan bersama, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANPP. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti senjata tajam, rekonstruksi, serta pendalaman penyidikan untuk melengkapi proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Reno, Jumat (17/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami empat luka tusuk, masing-masing satu luka di bagian perut, dua luka di punggung, dan satu luka di bagian pinggang kanan.

BACA JUGA :  SJB Minta PN Denpasar Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media

Sementara itu, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap unggahan maupun perkataan korban di media sosial yang dianggap telah menyinggung dan merendahkan harga dirinya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut kini menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memperkuat alat bukti. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya